📚 Eksplorasi & Komparasi Topik Dokumen

Pencarian topik

Reset

Hasil Dokumen

Ditemukan: 3 dokumen

PEMBUATAN PETA ZONA TAMBAHAN BERDASARKAN PETA GARIS PANGKAL UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN MASALAH PENYELUNDUPAN DAN PELANGGARAN BATAS LAUT TERITORIAL INDONESIA

Indonesia merupakan Negara Kepulauan (Archipelagic State) yang memiliki wilayah perairan yang mencakup 2/3 dari luas wilayah keseluruhan. Oleh karena itu, ketersedian peta sangat diperlukan, terutama yang berkaitan dengan informasi batas laut. Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memperjelas dan menegaskan batas wilayah lautnya termasuk batas Zona Tambahan yang didalamnya Indonesia memiliki hak untuk mengatur kewenangan yang berkaitan dengan bea cukai, fiskal, imigrasi dan saniter. Implementasi informasi Zona Tambahan Indonesia ditinjau dari kepentingan beberapa instansi yang dikaitkan dengan kebutuhan akan Peta Batas Zona Tambahan. Dengan demikian dapat dirumuskan hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam penetapan Zona Tambahan di Indonesia dengan hasil akhir berupa Peta Zona Tambahan Indonesia. Peta tersebut digunakan oleh para instansi yang berwenang pada Zona Tambahan Indonesia dan dapat dimaksimalkan untuk percepatan penanganan masalah kriminalitas di Laut Teritorial Indonesia, terutama dalam permasalahan penyeludupan dan pelanggaran batas laut.

2026
👤 Penulis: Christ Poso Shakti Siahaan
🏷️ Geografi Administratif 🏷️ Pengawasan Perairan 🏷️ Kebijakan Lingkungan

IDENTIFIKASI OBJEK-OBJEK RUANG PERAIRAN DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBAGIAN WILAYAH LAUT (PROVINSI MALUKU)

Kadaster kelautan tidak terlepas dari konsep kadaster secara umum yang memungkinkan pencatatan hak, kewajiban, dan kepentingan semua lembaga yang tekait dalamnya. Objek ruang perairan erat kaitannya dengan batas laut. Konsep penetapan batas laut yang jelas akan memberikan informasi yang jelas tentang hak, kewajiban, dan batasan yang berlaku pada semua lembaga yang terkait dengan objek ruang perairan tersebut.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah memberikan kejelasan mengenai konsep batas laut provinsi dan kabupaten/kota. Provinsi Maluku yang berbentuk provinsi kepulauan memiliki beberapa objek ruang perairan, yang dikaitkan dengan konsep batas laut yang mengadaptasi batas laut daerah kepulauan sesuai UNCLOS 82 dan batas laut sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan identifikasi objek ruang perairan yang terdapat di Provinsi Maluku dalam kaitannya dengan konsep batas laut Provinsi Maluku dengan statusnya sebagai provinsi kepulauan. Metodologi identifikasi objek ruang perairan di Provinsi Maluku dilakukan dengan pengumpulan data dan studi literatu. Kaitan kedua hal tersebut ditampilkan dalam bentuk peta. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa tidak semua objek ruang perairan terdapat di Provinsi Maluku dan sebagian besar terdapat di Laut Ambon.

2026
👤 Penulis: BORIS TURNIP (NIM: 15109098); Pembimbing: Dr. Ir. Eka Djunarsjah, M.T.; Ir. Samsul Bachri, M.Eng. P
🏷️ Geografi Administratif 🏷️ Kecerdasan Buatan 🏷️ Hidrologi

PENENTUAN BATAS LAUT DAN LUAS WILAYAH KABUPATEN SELAYAR, SULAWESI SELATAN

Diberlakukannya Undang-undang No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah merupakan titik awal dilaksanakannya konsep otonomi daerah di Indonesia. Kini UU ini direvisi menjadi UU No. 32/2004, yang salah satunya mengatur penentuan dan penegasan batas wilayah di laut. Untuk mendukung ini, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Permendagri) tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.Dalam tugas akhir ini, dilakukan penarikan garis batas daerah Kabupaten Selayar berdasarkan UU No.32/2004 (penggunaan garis dasar normal) , berdasarkan Permendagri No.1/2006 (penggunaan kombinasi garis dasar lurus dan garis dasar normal) dan implementasi UNCLOS 1982 (penggunaan garis dasar kepulauan).Dari hasil perhitungan luas kabupaten selayar dengan penerapan garis dasar kepulauan, maka didapat luas laut maksimal yaitu 21.083,148 Km² untuk wilayah laut dan 1.196,782 Km² untuk wilayah daratannya, sehingga luas wilayah secara keseluruhan adalah 22.279,930 Km².

2026
👤 Penulis: AGUS IRWANSYAH (NIM 15103007); Pembimbing : Dr. Ir. Eka Djunarsjah, M.T.
🏷️ Geografi Administratif 🏷️ Hukum Daerah 🏷️ Pengaturan Laut
💬