📚 Eksplorasi & Komparasi Topik Dokumen
Pencarian topik
Hasil Dokumen
Ditemukan: 3 dokumenPENENTUAN PERUBAHAN LUAS WILAYAH LAUT TERITORIAL INDONESIA PASCA KELUARNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2008 (STUDI KASUS LAUT SULAWESI)
Keputusan Mahkamah Internasional mengenai kepemilikan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dan bahwa Provinsi Timor Timur telah menjadi negara tersendiri, hal ini mempunyai implikasi hukum terhadap koordinat geografis titik-titik garis pangkal kepulauan pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Sebagai penggantinya dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2008 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2002 tentang daftar koordinat geografis titik titik garis pangkal Kepulauan Indonesia. Salah satu perubahan tersebut adalah pada empat titik dasar pada Laut Sulawesi karena lepasnya Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Berdasarkan keputusan ICJ (International Court of Justice), sehingga TD.036C, TD.036B di P. Ligitan dan TD.036A di P. Sipadan diganti dengan TD.036, TD.036A, TD.036B di P. Sebatik. Selanjutnya, TD.037 di Tg. Arang dipindahkan ke Karang Unarang.Hasil akhir dari penelitian ini adalah perubahan luas wilayah laut territorial sebesar 1556,6708 km2.
PEMBUATAN BASIS DATA BATAS LAUT NKRI
Indonesia menghadapi tantangan signifikan dalam penetapan dan pendepositan batas laut sesuai UNCLOS 1982, yang berdasar pada ketidakjelasan data historis, tumpang tindih informasi antarinstansi, dan perbedaan interpretasi yuridis. Untuk mengatasi isu krusial ini, pembuatan sebuah Basis Data Batas Laut NKRI yang komprehensif dan terintegrasi, yang dibangun melalui proses sistematis mencakup akuisisi, validasi ketat, ekstraksi, dan unifikasi data. Basis data ini secara fundamental menyatukan aspek spasial (meliputi datum, sistem koordinat, dan titik-titik batas) dengan aspek yuridis (mencakup agreement, treaty, MoU, dan produk hukum terkait), untuk menghasilkan sumber informasi tunggal yang otoritatif. Tujuannya adalah untuk menyediakan landasan data yang solid guna mendukung pemenuhan kewajiban pendepositan batas laut ke Sekjen PBB, memperkuat posisi diplomasi maritim Indonesia, serta mendukung pengelolaan wilayah laut yang efektif. Dengan tersedianya data yang valid dan konsisten, basis data ini diharapkan menjadi fondasi strategis untuk tata kelola sumber daya maritim Indonesia yang berkelanjutan dan berlandaskan hukum nasional dan internasional.
PENGUKURAN ULANG TITIK-TITIK REFERENSI SEPANJANG PERBATASAN ZONA EKONOMI EKSLUSIF (ZEE) INDONESIA DAN MALAYSIA
Selat Malaka merupakan perairan yang berada diantara tiga negara, yaitu Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Pada wilayah tersebut, Indonesia dan Malaysia masih memiliki klaim wilayah laut yang tumpang tindih terkait dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Hingga saat ini, permasalahan batas ZEE antara Indonesia dan Malaysia belum terjadi kesepakatan (BIG, 2020). Belum adanya kesepakatan mengenai batas ZEE oleh kedua negara dapat menimbulkan berbagai macam masalah, contohnya adalah sulitnya pemanfaatan sumber daya alam yang ada di area tersebut karena belum jelasnya batas wewenang Indonesia. Selain itu dengan belum jelasnya batas ZEE maka pertentangan dengan Malaysia tentang hak pemanfaatan laut masih dapat terjadi sewaktu-waktu. Oleh karena itu, penetapan batas ZEE kedua negara harus segera dilakukan. Menurut UNCLOS 1982, penetapan batas laut membutuhkan titik-titik dasar dan titik-titik referensi yang akurat agar hasil batas laut juga akurat. Pada penelitian sebelumnya, telah terjadi perubahan posisi garis pangkal dan titik dasar di Pulau Weh sebesar 21 m ke arah laut antara tahun 2017 dan 2022 (Putra, 2023). Oleh karena itu, diperlukan pengukuran ulang titik-titik referensi di wilayah strategis seperti perbatasan ZEE antara Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur ulang titik-titik referensi batas laut sepanjang perbatasan ZEE Indonesia dan Malaysia segmen Selat Malaka. Dengan demikian, diharapkan penelitian ini dapat mengetahui dan memastikan akurasi titik-titik referensi sepanjang perbatasan ZEE Indonesia & Malaysia sehingga tidak merugikan sebelah pihak. Metode yang penulis gunakan dalam pengerjaan tugas akhir ini meliputi perencanaan penelitian, studi literatur, perencanaan pelaksanaan pengambilan data, pengolahan data, analisis data, serta simpulan dan saran. Metode pengukuran posisi titik-titik referensi dilakukan dengan GPS metode statik. Penelitian ini menghasilkan data bahwa terdapat perubahan kordinat titik-titik referensi perbatasan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia & Malaysia segmen Selat Malaka yaitu pada posisi TR 181, TR 182, dan TR 183. Perubahan posisi dibanding dengan data yang ada dalam PP No. 38 Tahun 2002 yang diperbarui dalam PP No.37 Tahun 2008 yaitu TR 181 sejauh 0.418 m, perubahan posisi TR 182 sejauh 67.747 m, dan perubahan TR 183 sejauh 156.315 m. Diharapkan dari penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam penentuan batas laut terutama untuk daerah strategis perbatasan ZEE antara Indonesia dan Malaysia di segmen Selat Malaka.