📚 Eksplorasi & Komparasi Topik Dokumen

Pencarian topik

Reset

Hasil Dokumen

Ditemukan: 2 dokumen

IMPLIKASI PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 38 TAHUN 2002 TERHADAP WILAYAH PERAIRAN INDONESIA (STUDI KASUS: SELATAN JAWA)

Lepasnya Sipadan-Ligitan dan merdekanya Timor Leste mewajibkan pemerintah Indonesia untuk meninjau ulang batas-batas negaranya di perbatasan kedua kawasan tersebut. Penetapan batas laut baru di kedua kawasan tersebut mengakibatkan beberapa hal, salah satunya adalah bertambahnya satu segmen garis pangkal yang panjangnya melebihi 100 mil laut dan maksimum 125 mil laut di kawasan Kr. Unarang – P. Maratua. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi perubahan PP No. 38 Tahun 2002 dan pengaruhnya terhadap perubahan wilayah laut teritorial Indonesia.

2026
👤 Penulis: SAHAT MARTIN PHILIP (NIM 15106062); Pembimbing: Dr. Ir. Eka Djunarsjah, MT., dan Ir. Eko Artanto
🏷️ Hidrologi 🏷️ Geopolitika Laut 🏷️ Manajemen Wilayah Perairan

IDENTIFIKASI OBJEK-OBJEK KADASTER PERAIRAN LAUT DI LUAR 12 MIL LAUT DARI GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA

Perairan Indonesia adalah Laut Teritorial Indonesia selebar 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia, Perairan Kepulauan dan Perairan Pedalaman. Di luar batas 12 mil laut terdapat Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Landas Kontinen Indonesia serta Laut Lepas. Pada saat ini, penataan wilayah laut ini belum diatur secara tegas. Batas-batas pemanfaatan wilayah laut ini juga belum memiliki kepastian hukum yang kuat dibandingkan pengaturan pengelolaan wilayah darat. Oleh karena itu, kadaster perairan laut dibutuhkan untuk menata wilayah laut agar teradministrasi dengan baik. Identifikasi objek-objek kadaster perairan laut ini perlu dilakukan karena merupakan awal dari proses kadaster perairan laut. Identifikasi ini terkait dengan hak, kewajiban dan batasan dari objek kadaster perairan laut. Identifikasi objek-objek kadaster perairan laut ini meliputi wilayah yurisdiksi nasional meliputi Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen dan wilayah berdasarkan hak dan pemanfaatannya meliputi sumber daya minyak, gas dan mineral, perikanan, pelayaran, dan pipa dan kabel bawah laut.

2026
👤 Penulis: IMRON (NIM 15106037); Pembimbing: Dr. Ir. Eka Djunarsjah, MT. dan Deni Santo, ST., M.Sc.
🏷️ Hidrologi 🏷️ Geopolitika Laut 🏷️ Administrasi Perairan
💬