π Eksplorasi & Komparasi Topik Dokumen
Pencarian topik
Hasil Dokumen
Ditemukan: 3 dokumenEVALUASI INDEKS PERSEPSI KORUPSI DAN INDEKS SUPREMASI HUKUM SEBAGAI FAKTOR PENDORONG ARUS MASUK PENANAMAN MODAL ASING (FDI) DI KAWASAN ASIA PASIFIK BERKEMBANG: PENDEKATAN DATA PANEL
Purpose: The purpose of this study is to examine the relationship of corruption perception and rule of law index on foreign direct investment (FDI) to shed light on how FDI inflows are influenced by corruption perception and the strength of the rule of law in emerging Asia Pacific countries. Design/methodology/approach: The study employs a static panel data regression model on an unbalanced panel data of 19 Asia Pacific's emerging countries. Findings: The corruption perception index and rule of law index is not significant as determinant factor of FDI inflow to 19 Asia Pacificβs emerging countries. The study concludes that Gross Domestic Product (GDP) per capita and population are the major factors that explain opportunity-seeking motives of investors in emerging Asia Pacific. Implications: This study provides insights to policymakers to create appropriate policies to enlarging regional markets, enhancing governance, and engaging in free trade with neighboring countries to attract FDI. Originality/Value: This research adds to the body of knowledge in the domains of international business and macroeconomics in Asia Pacific's developing economies.
PENENTUAN PERUBAHAN LUAS WILAYAH LAUT TERITORIAL INDONESIA PASCA KELUARNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2008 (STUDI KASUS LAUT SULAWESI)
Keputusan Mahkamah Internasional mengenai kepemilikan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dan bahwa Provinsi Timor Timur telah menjadi negara tersendiri, hal ini mempunyai implikasi hukum terhadap koordinat geografis titik-titik garis pangkal kepulauan pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Sebagai penggantinya dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2008 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2002 tentang daftar koordinat geografis titik titik garis pangkal Kepulauan Indonesia. Salah satu perubahan tersebut adalah pada empat titik dasar pada Laut Sulawesi karena lepasnya Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Berdasarkan keputusan ICJ (International Court of Justice), sehingga TD.036C, TD.036B di P. Ligitan dan TD.036A di P. Sipadan diganti dengan TD.036, TD.036A, TD.036B di P. Sebatik. Selanjutnya, TD.037 di Tg. Arang dipindahkan ke Karang Unarang.Hasil akhir dari penelitian ini adalah perubahan luas wilayah laut territorial sebesar 1556,6708 km2.
PENETAPAN BATAS ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA - MALAYSIA DI SELAT MALAKA
Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki luas wilayah laut lebih besar dari wilayah daratannya. Dalam menjaga keutuhan dan menjamin kedaulatan NKRI diperlukan adanya ketegasan mengenai batas wilayah Indonesia, khususnya batas wilayah laut. Terdapat beberapa batas maritim Indonesia yang belum disepakati dengan negara-negara tetangga. Batas zona ekonomi eksklusif (ZEE) antara Indonesia - Malaysia di Selat Malaka adalah salah satu kasus batas maritim yang belum disepakati. Dalam penelitian ini, penetapan batas ZEE Indonesia - Malaysia di Selat Malaka ditentukan dengan menggunakan kombinasi antara prinsip ekuidistan dan prinsip proporsionalitas yang berdasarkan pada implementasi UNCLOS 1982. Hasil dari kombinasi kedua prinsip tersebut adalah enam data batas laut, yang akan ditentukan luas ZEE Indonesia dari ke-enam data tersebut dengan menggunakan metode numeris. Dan hasil dari penelitian ini adalah Peta Batas ZEE Indonesia - Malaysia di Selat Malaka.