📚 Eksplorasi & Komparasi Topik Dokumen
Pencarian topik
Hasil Dokumen
Ditemukan: 2 dokumenPERBANDINGAN KARAKTERISTIK SISTEM KEPEMILIKAN LAHAN SECARA ADAT (Studi kasus: Wilayah adat Kasepuhan Ciptagelar dan Kampung Naga)
Mengingat terdapat perbedaan-perbedaan tatanan hukum pertanahan adat antara satu wilayah adat dengan wilayah adat yang lainnya, maka diperlukan suatu kajian untuk membandingkan karakteristik dari setiap hukum pertanahan adat. Dengan menggunakan hasil perbandingan karakteristik dari hukum adat diharapkan dapat diformulasikan hukum pertanahan nasional yang berbasiskan hukum pertanahan adat yang dapat mengakomodir dan mewakili seluruh wilayah adat di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi aturan kepemilikan lahan berdasarkan hukum pertanahan adat yang berlaku di wilayah Kasepuhan Ciptagelar dan Kampung Naga. Kemudian dilakukan perbandingan karakteristik aturan kepemilikan lahan adat dengan menggunakan sembilan parameter karakteristik sistem kepemilikan lahan yang diadopsi dari sistem hukum pertanahan nasional. Dengan menggunakan sembilan parameter yang digunakan untuk mengidentifikasi karakteristik sistem kepemilikan lahan, dapat diidentifikasi bahwa dalam hukum pertanahan di Kasepuhan Ciptagelar dan Kampung Naga terdapat tiga jenis hak penguasaan atas tanah yaitu hak ulayat, hak perseorangan, dan hak menggarap tanah.
PERBANDINGAN KARAKTERISTIK SISTEM KEPEMILIKAN LAHAN SECARA ADAT ( STUDI KASUS : WILAYAH ADAT KASEPUHAN CIPTAGELAR DAN KAMPUNG NAGA )
Mengingat terdapat perbedaan-perbedaan tatanan hukum pertanahan adat antara satu wilayah adat dengan wilayah adat yang lainnya, maka diperlukan suatu kajian untuk membandingkan karakteristik dari setiap hukum pertanahan adat. Dengan menggunakan hasil perbandingan karakteristik dari hukum adat diharapkan dapat diformulasikan hukum pertanahan nasional yang berbasiskan hukum pertanahan adat yang dapat mengakomodir dan mewakili seluruh wilayah adat di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi aturan kepemilikan lahan berdasarkan hukum pertanahan adat yang berlaku di wilayah Kasepuhan Ciptagelar dan Kampung Naga. Kemudian dilakukan perbandingan karakteristik aturan kepemilikan lahan adat dengan menggunakan sembilan parameter karakteristik sistem kepemilikan lahan yang diadopsi dari sistem hukum pertanahan nasional. Dengan menggunakan sembilan parameter yang digunakan untuk mengidentifikasi karakteristik sistem kepemilikan lahan, dapat diidentifikasi bahwa dalam hukum pertanahan di Kasepuhan Ciptagelar dan Kampung Naga terdapat tiga jenis hak penguasaan atas tanah yaitu hak ulayat, hak perseorangan, dan hak menggarap tanah.