📚 Eksplorasi & Komparasi Topik Dokumen

Pencarian topik

Reset

Hasil Dokumen

Ditemukan: 5 dokumen

KAJIAN TINGKAT PENGARUH SIGNIFIKANSI PASUT LAUT DAN KEMIRINGAN PANTAI DALAM PENDEFINISIAN GARIS PANTAI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI GEOSPASIAL (UU No 4 Tahun 2011)

Sebelum dibentuknya Undang-Undang Informasi Geospasial (UU IG), di dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Survey Hidrografi dan Peta Dasar Lingkungan Pantai Indonesia, telah ditetapkan mengenai definisi garis pantai dan pemilihan pasut laut tertentu yang digunakan untuk menentukan garis pantai, namun berbeda dengan UU IG. Pada Tugas Akhir ini akan diteliti sejauh mana pengaruh pasut laut dan kemiringan pantai dalam menentukan tingkat signifikansi garis pantai dalam penggambarannya pada Peta Dasar. Daerah penelitian pada Tugas Akhir ini yaitu : Batam, Benoa dan Tarakan. Data yang digunakan pada penelitian ini meliputi : data pasut yang diambil oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), data air tinggi dan air rendah yang diperoleh dari BIG, Peta Batimetri yang diproduksi oleh DISHIDROS TNI-AL, dan data kemiringan pantai dari Dinas Geologi Tata Lingkungan. Metodologi yang digunakan pada Tugas Akhir dimulai dari tahap studi literatur, pengumpulan data, penentuan signifikansi garis pantai, dan analisis signifikansi garis pantai. Dari hasil penelitian Tugas Akhir ini dapat disimpulkan bahwa, selisih perbedaan datum pasut laut berbanding lurus dengan tingkat signifikansi garis pantai, sedangkan pengaruh kemiringan pantai berbanding terbalik dengan tingkat signifikansi garis pantai. Untuk kasus Peta LPI pada ketiga daerah penelitian, harus dilakukan kembali pengamatan pasut dan pengukuran garis pantai karena perbedaan garis pantai Peta LPI yang menggunakan kedudukan muka air laut rata-rata berdasarkan SNI dengan garis pantai Peta LPI yang menggunakan surut terendah berdasarkan UU IG termasuk dalam katagori signifikan

2026
👤 Penulis: HABBIE RIZAQ (NIM :15108041); Pembimbing : Dr. Ir. Eka Djunarsjah, MT.; Dr. Ir. Irdam Adil, MT.
🏷️ Geologi 🏷️ Hidrologi 🏷️ Informasi Geospasial

SKALA PRIORITAS UNTUK PEMUTAKHIRAN PETA LAUT SECARA PERIODIK

Peta laut merupakan alat pandu navigasi utama yang digunakan pada pelayaran dan memiliki peran yang sangat krusial dalam menjamin keselamatan pelayaran di lautan. Dengan mengacu kepada Bab II Pasal 2 UU No. 4/2011 tentang Informasi Geospasial dan SOLAS 1974, maka informasi yang disajikan dalam suatu peta laut harus selalu diperbaharui agar dapat menunjang keselamatan navigasi dan keandalan peta tersebut untuk kebutuhan pembangunan, penelitian, eksplorasi maupun eksploitasi daerah pesisir dan laut. Daerah pesisir dan laut merupakan wilayah yang selalu mengalami perubahan karena dinamika pesisir dan laut yang ditimbulkan oleh aktivitas alam maupun manusia. Perubahan-perubahan tersebut menjadikan informasi yang terdapat dalam suatu peta laut memiliki validitas tertentu dan perlu dimutakhirkan agar dapat menggambarkan daerah pesisir dan laut dengan akurat setiap waktu. Proses pemutakhiran ini harus dilakukan secara periodik dan berkesinambungan. Perubahan-perubahan penting yang dapat disaksikan secara visual pada permukaan laut maupun yang tidak terlihat di bawah permukaan laut layak mendapatkan perhatian khusus dan harus ditampilkan pada peta laut untuk menunjang keselamatan navigasi. Skala prioritas dalam pemutakhiran peta laut perlu diterapkan agar proses ini dapat dilakukan secara efisien dan sistematis.

2026
👤 Penulis: KRISTO VANDRO M. SITUMORANG (NIM 15106067); Pembimbing: Dr. Ir. Eka Djunarsjah, MT. dan Dr. Ir. Irda
🏷️ Pemetaan Laut 🏷️ Manajemen Rantai Pasok 🏷️ Informasi Geospasial

KAJIAN ASPEK TEKNIS TERHADAP UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL DASAR DALAM PERSPEKTIF BIDANG KELAUTAN

Besarnya wilayah laut Indonesia menyebabkan pengelolaan sumber daya alam, dalam hal ini kelautan, serta penanggulangan bencana memerlukan sistem informasi geospasial yang terintegrasi dengan baik. Adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial yang baru dirilis pada akhir tahun 2011 memerlukan pengkajian yang lebih mendalam, terutama dalam segi teknis, mengenai penyelenggaraan informasi geospasial dasar yang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Kajian teknis yang dilakukan meliputi studi literatur, identifikasi obyek-obyek informasi geospasial dasar, terutama yang berada dalam perspektif kelautan, Inventarisasi teknis penyelenggaraan informasi geospasial dasar dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial, dalam hal ini bidang kelautan, pengkajian data, analisis, serta kesimpulan dan saran. Studi literatur dilakukan terhadap berbagai referensi literatur yang telah dikumpulkan seperti, buku-buku, makalah, jurnal ilmiah, artikel, maupun melalui media internet. Sedangkan, pada tahap pengkajian data dilakukan kajian mendalam terhadap obyek-obyek dan teknis penyelenggaraan informasi geospasial dasar yang telah dikumpulkan. Peran Informasi Geospasial Dasar sangat penting sebagai fondasi utama dalam pembangunan, namun masih banyak permasalahan yang muncul akibat belum lengkapnya peraturan pendukung penyelenggaraan informasi geospasial dalam Undang-Undang tentang Informasi Geospasial ini. Termasuk yang paling penting adalah belum adanya peraturan pendukung yang membahas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Informasi Geospasial sebagai penyelenggara Informasi Geospasial Dasar, serta belum lengkapnya standarisasi nasional terbaru dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar, terutama dalam penyelenggaraan Peta Dasar (Kelautan).

2026
👤 Penulis: BAYU INDRAPRABOWO (NIM 15106015); Pembimbing : Dr. Ir. Eka Djunarsjah, M.T.
🏷️ Informasi Geospasial 🏷️ Manajemen Kelautan 🏷️ Peraturan Perundangan

PEMBANGUNAN SISTEM INFORMASI DAYA DUKUNG DAYA TAMPUNG LINGKUNGAN HIDUP KOTA BANDUNG

Tidak ada deskripsi.

2025
👤 Penulis: Muhammad Ahnafudin Pramudito
🏷️ Informasi Geospasial 🏷️ Analisis Data 🏷️ Manajemen Sumber Daya Alam

ASPEK GEOSPASIAL DALAM ATURAN PERUNDANGAN TERKAIT PEMBANGUNAN NASIONAL

Indonesia memiliki banyak potensi sumber daya alam. Pengelolaan sumber daya alam secara optimal dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan nasional. Informasi geospasial memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional yang lebih efektif dan terarah. Salah satu hal yang diatur dalam undang-undang adalah hal terkait pembangunan nasional. Dengan adanya informasi mengenai aspek geospasial yang digunakan pada sebuah aturan perundangan terkait pembangunan nasional, masyarakat memiliki sebuah acuan sehingga tidak akan melakukan penginterpretasian tersendiri dan salah dalam penggunaan metodenya. Penelitian Tugas Akhir ini mengkaji aturan perundangan terkait pembangunan nasional yang ada di Indonesia dengan mengkaji status dan karakteristik aspek geospasialnya, lalu dilakukan analisis dan pemberian saran. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan mengkaji aspek geospasial pada aturan perundangan terkait pembangunan nasional di Indonesia. Aspek geospasial yang dikaji yaitu terkait sistem referensi geospasial, sistem koordinat, peta, dan sistem informasi geografis. Berdasarkan 14 aturan perundangan yang dikaji, 1 aturan perundangan sudah memuat lengkap keempat aspek geospasial, sedangkan 13 aturan perundangan lainnya belum memuat lengkap keempat aspek geospasial. Diharapkan hasil rekomendasi dari penelitian Tugas Akhir ini dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam perumusan aturan perundangan terkait pembangunan nasional di masa mendatang.

2024
👤 Penulis: Raihan Ramadhani
🏷️ Geografis 🏷️ Pembangunan Nasional 🏷️ Informasi Geospasial
💬