📚 Eksplorasi & Komparasi Topik Dokumen
Pencarian topik
Hasil Dokumen
Ditemukan: 7 dokumenKAJIAN TERHADAP OBJEK-OBJEK RUANG PERAIRAN MENUJU KE ARAH PENGELOLAAN KADASTER KELAUTAN DI INDONESIA (STUDI KASUS: PULAU BINTAN, KEPULAUAN RIAU)
Wilayah laut Indonesia yang luas dengan garis pantai yang panjang merupakan sebuah potensi besar yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya terutama untuk kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan potensi tersebut merupakan suatu hal yang mutlak harus dilakukan sebagaimana amanat Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3, lebih lanjut Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 2 Ayat 2 menjelaskan wewenang negara dalam menguasai bumi,air, dan ruang angkasa tersebut. Pemanfaatan potensi laut yang dipandang sebagai ruang perairan dapat dilakukan dalam banyak hal, salah satu yang sedang berkembang saat ini adalah implementasi Kadaster Kelautan. Konsep Kadaster Kelautan yang merupakan lanjutan dari Kadaster Pertanahan menjadi sangat penting ketika pemanfaatan ruang laut dikaitkan dengan aspek legal, aspek teknis dan aspek kelembagaan. Masalah yang dikaji adalah keberadaan bangunan di atas air yang terdapat di Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Keberadaan bangunan atas air tersebut perlu dikaji berdasarkan aspek hukum, teknis, dan kelembagaannya sehingga dapat dikelola dengan baik dan juga dijadikan acuan bagi pengelolaan objek-objek ruang perairan secara umum dalam konteks Kadaster Kelautan. Hasil kajian adalah perlunya pembuatan peraturan yang mendukung implementasi Kadaster Kelautan.
KAJIAN ASPEK TEKNIK KADASTER KELAUTAN TIGA DIMENSI (3D)
Aktivitas pemanfaatan ruang laut yang terus meningkat menyebabkan tingginya kompleksitas kepentingan aktivitas di laut. Komplesitas kepentingan terkait pada pemanfaatan ruang laut yang bersifat tiga dimensi (permukaan, kolom, dan dasar laut). Untuk itu perlu dilakukan suatu penataan ruang laut dengan mewujudkan kadaster kelautan yang dapat merepresentasikan sifat pemanfaatan ruang laut yaitu dengan membentuk suatu kadaster kelautan 3D. Untuk mewujudkan kadaster kelautan 3D perlu dilakukan kajian mengenai aspek teknik kadaster kelautan 3D sehingga pemanfaatan ruang laut tersebut terjamin kepastiannya baik secara hukum dan data fisiknya di laut.Kajian aspek teknik kadaster kelautan 3D diawali dengan studi pustaka konsep kadaster kelautan dan survei dan pemetaan laut. Kemudian dilakukan kajian aspek teknik dan identifikasi objek kadaster kelautan berdasarkan pemanfaatan ruang laut 3D. Tahap selanjutnya yaitu menerapkan aspek teknik kadaster kelautan terhadap setiap objek sehingga menghasilkan visualisasi 3D dari setiap objek kadaster kelautan.Hasil kajian ini menunjukkan bahwa aspek teknik kadaster kelautan dapat diterapkan pada setiap objek kadasater kelautan sehingga menciptakan kadaster kelautan 3D. Selain itu, dapat dilihat visualisasi 3D objek kadaster kelautan sehingga dapat menunjukkan objek kadaster kelautan 3D berdasarkan pemanfaatannya.
VISUALISASI OBJEK KADASTER KELAUTAN TIGA DIMENSI (3D) DENGAN MENGGUNAKAN METODE HYBRID UNTUK MENDUKUNG KADASTER KELAUTAN
Berkembangnya konsep kadaster kelautan dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Contohnya, jumlah penduduk yang terus bertambah, meningkatnya kegiatan manusia dalam mengeksploitasi dan mengeksplorasi sumber daya serta semakin sedikitnya lahan di darat, membuat kebutuhan akan ruang di laut semakin meningkat. Ruang laut yang mempunyai sifat tiga dimensi (permukaan laut, kolom antara permukaan laut dan dasar laut serta dasar laut itu sendiri) membutuhkan penataan dan pengelolaan ruang yang baik. Penataan ruang itu diperlukan agar tidak terjadi konflik antar dua pihak yang mempunyai hak pengelolaan ruang laut yang bersebelahan.Visualisasi yang digunakan pada saat ini, yaitu visualisasi dua dimensi (2D). Visualisasi ini mempunyai kekurangan dalam menampilkan bentuk geometri dan ruang objek kadaster kelautan.Untuk menutupi kekurangan tersebut, maka muncul lah konsep visualisasi tiga dimensi (3D). Visualisasi 3D mempunyai kemampuan dalam menampilkan bentuk geometri dan ruang objek kadaster kelautan dengan tidak melupakan konsep 2D (posisi dan luas). Visualisasi 3D yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode hybrid dimana informasi 2D yang telah ada ditambahkan atau diintegritaskan dengan informasi ketinggian/kedalaman objek kadaster kelautan.Hasil dari penelitian ini yaitu Hotel Laut Jaya yang terletak di daerah pesisir dapat divisualisasikan secara 3D dengan menggunakan metode hybrid.
ANALISIS IMPLEMENTASI LADM (LAND ADMINISTRATION DOMAIN MODEL) DALAM KADASTER KELAUTAN DI INDONESIA
Pengelolaan sumber daya kelautan di Indonesia menghadapi tantangan kompleks akibat lemahnya integrasi kelembagaan, keterbatasan data spasial, serta ketidakharmonisan regulasi lintas sektor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi dan tantangan implementasi Land Administration Domain Model (LADM) dalam sistem kadaster kelautan di Indonesia sebagai kerangka kerja standar yang adaptif dan interoperabel. Pendekatan yang digunakan bersifat kualitatif-komparatif dengan dukungan analisis SWOT untuk mengevaluasi aspek kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman dalam integrasi LADM ke dalam konteks kelautan. Data diperoleh melalui studi literatur dan dokumentasi standar internasional serta dikembangkan melalui model konseptual berbasis diagram Unified Modeling Language (UML). Hasil penelitian menunjukkan bahwa LADM memiliki potensi besar dalam meningkatkan efisiensi administrasi, transparansi tata kelola, kepastian hukum, dan partisipasi masyarakat pesisir. Model ini juga mampu mendukung pembangunan berkelanjutan melalui pengelolaan hak, pembatasan, dan tanggung jawab (3R) atas ruang laut secara spasial-temporal (2D/3D/4D). Namun, tantangan signifikan meliputi kesenjangan teknis, keterbatasan sumber daya manusia, dan perlunya penyesuaian terhadap kondisi geografis dan hukum nasional. Penelitian ini menghasilkan model konseptual kadaster kelautan berbasis LADM yang telah disesuaikan secara struktural, termasuk penghapusan kelas mortgage, penambahan kelas spasial khusus kelautan (seperti KK_MarineObject, KK_SeaSurface, KK_MarineSeabed), serta pengembangan codelist yang relevan dengan konteks hukum dan ekologis wilayah laut. Temuan ini memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan sistem administrasi kelautan Indonesia yang legal, transparan, dan inklusif.
INFRASTRUKTUR DATA SPASIAL LAUT UNTUK MENDUKUNG IMPLEMENTASI KADASTER KELAUTAN DI INDONESIA
Manusia mampu bertahan hidup sampai saat ini dengan memanfaatkan sumber daya alam yang meliputi ruang darat dan laut. Ruang laut dengan segala potensinya sudah memberikan manfaat dalam perikanan, industri maritim, energi terbarukan, konservasi laut, dan pariwisata. Indonesia memiliki wilayah perairan dengan luasnya mencapai 3.374.668 km2 atau sekitar 67% dari total wilayah negara, menjadikan indonesia memiliki sumber daya alam laut lebih banyak dibandingkan darat. Sehingga potensi sumber daya laut laut yang melimpah ini menjadi modal bagi Indonesia untuk mengembangkan tata kelola ruang laut dan pemanfaatan ekonomi biru. Dalam menata ruang laut membutuhkan sistem kadaster kelautan agar terdokumentasi, terstruktur, dan dapat dioperasikan lintas sektor. Secara umum, negara-negara yang mengimplementasikan kadaster kelautan telah mengembangkan Infrastruktur Data Spasial Laut (IDSL) sebagai penyedia data dan informasi geospasial. Penelitian ini bertujuan untuk memetakan kondisi IDSL di Indonesia serta menganalisis kesesuaiannya dengan kebutuhan implementasi kadaster kelautan. Kajian dilakukan melalui metode analisis deskriptif dengan pendekatan studi literatur dan mengkaji praktik IDSL yang telah diterapkan di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada, dan wilayah Eropa. Penelitian ini berangkat dari meninjau perkembangan IDSL dan kadaster kelautan di Indonesia, meskipun telah mengembangkan kerangka infrastruktur data spasial nasional melalui Kebijakan Satu Peta, pengelolaan data spasial laut masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari aspek regulasi, kelembagaan, maupun teknis. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengembangan IDSL di Indonesia telah mengalami kemajuan, terutama dalam aspek hukum, kelembagaan, dan teknis. Dari sisi hukum, beberapa regulasi seperti UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan telah menjadi dasar penguatan penyelenggaraan informasi spasial kelautan. Di sisi kelembagaan, terdapat 31 kementerian/lembaga yang telah ditetapkan sebagai walidata tematik oleh BIG, di mana 7 di antaranya berperan langsung dalam pengelolaan data spasial wilayah laut. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2023 telah menunjuk Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai penanggung jawab perwujudan Informasi Geospasial Tematik untuk izin lokasi dan kesesuaian pemanfaatan ruang laut. Kajian ini menemukan bahwa IDSL saat ini masih belum sepenuhnya mendukung kebutuhan kadaster kelautan. Belum adanya regulasi yang secara khusus mendefinisikan kadaster kelautan maupun IDSL menyebabkan lemahnya dasar hukum bagi integrasi data antar instansi. Dari sisi kelembagaan, tata kelola dan kewenangan masih tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, yang menjadikan penyelenggaraan data spasial laut bersifat sektoral. Koordinasi dan interoperabilitas data masih terbatas akibat perbedaan sistem, format, serta ketidakterpaduan antar geoportal kementerian/lembaga sebagai walidata. Berdasarkan aspek teknis, Indonesia telah mengadopsi standar metadata geospasial melalui SNI ISO 19115 dan 19115-2, serta menerapkan sistem referensi SRGI 2013 dan InaGeoid2020. Format data spasial juga telah ditetapkan dalam regulasi BIG, dengan shapefile/geodatabase untuk vektor dan Geotiff untuk raster. Meskipun implementasinya masih belum konsisten di seluruh instansi. Data spasial kelautan yang mencakup 13 objek ruang perairan tersedia di berbagai geoportal berbeda dan belum mencakup keseluruhan objek ruang perairan secara menyeluruh. Dengan demikian, IDSL tidak hanya berperan sebagai sistem penyedia informasi, tetapi juga sebagai pilar pendukung legalitas dan transparansi dalam pemanfaatan ruang laut. Diharapkan, penelitian ini dapat menjadi landasan awal bagi pengembangan sistem kadaster kelautan yang terintegrasi dan berkelanjutan di Indonesia, serta menjadi referensi ilmiah bagi studi-studi lanjutan di bidang informasi geospasial kelautan.
PERANCANGAN DAN PEMBUATAN PETA KADASTER KELAUTAN INDONESIA
Hingga kini, penyelenggaraan kelautan Indonesia mengacu pada peraturan seperti UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil, dan UU No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan. Namun, belum ada peraturan yang secara menyeluruh mengatur Kadaster Kelautan, sehingga perencanaan, pengelolaan, dan pengambilan keputusan terkait dengan sumber daya di laut dan wilayah pesisir masih belum optimal, seperti di Sumatera Barat. Permasalahan utama dalam Kadaster Kelautan adalah ketiadaan spesifikasi teknis baku untuk pembuatan Peta Kadaster Kelautan, terutama di wilayah pesisir yang memiliki masalah seperti alih fungsi lahan hutan bakau. Diperlukan pengolahan data geospasial dan analisis melalui Peta Kadaster Kelautan untuk mendukung pengambilan keputusan dan pemenuhan kebutuhan pembangunan berkelanjutan, khususnya terkait dengan sumber daya di laut dan wilayah pesisir masih belum optimal, seperti di Sumatera Barat. Permasalahan utama dalam Kadaster Kelautan adalah ketiadaan spesifikasi teknis baku untuk pembuatan Peta Kadaster Kelautan, terutama di wilayah pesisir yang memiliki masalah seperti alih fungsi lahan hutan bakau. Diperlukan pengolahan data geospasial dan analisis melalui Peta Kadaster Kelautan untuk mendukung pengambilan keputusan dan pemenuhan kebutuhan pembangunan berkelanjutan, khususnya terkait penjagaan ekosistem laut.
ANALISIS ASPEK HUKUM DAN ASPEK TEKNIS KADASTER KELAUTAN TERHADAP PEMBERIAN HAK MILIK LAUT SUKU BAJAU SEBAGAI PERWUJUDAN LAUT YANG BERKELANJUTAN
<p align="justify">Setengah dari populasi dunia tinggal dalam jarak 60 kilometer dari pantai dengan tren peningkatan mencapai tiga perempat populasi dunia pada tahun 2020 sebagai pengaruh daerah pesisir dan laut terhadap kehidupan manusia. Hal ini tercermin oleh Indonesia sebagai negara maritim dengan luas wilayah laut dua pertiga dari wilayah darat dan 60% populasi tinggal di wilayah pesisir. Populasi ini didukung dengan keberagaman suku yang tersebar dan menempati wilayah darat, pesisir, bahkan laut. Salah satunya adalah Suku Bajau sebagai suku adat laut di Indonesia yang sepanjang hidupnya telah menghuni laut dan memiliki budaya maritim yang unik secara turun-temurun. Suku Bajau tercatat sebagai suku pelayar nomaden dalam sejarah sejak abad ke-13 dan tersebar di Perairan Indonesia, salah satunya Laut Sulawesi. Mereka membangun, tinggal, dan melakukan aktivitas sehari-hari di permukiman terapung di atas laut. Suku Bajau sebagai salah satu etnik Indonesia diakui keberadaannya secara sah oleh pemerintah sehingga mereka memiliki pemenuhan hak dan jaminan hukum yang sama dengan masyarakat yang tinggal di darat. Akan tetapi, kondisi tersebut belum sepenuhnya diberikan kepada Masyarakat Suku Bajau. Timbul berbagai masalah legitimasi khususnya merujuk kepada pengakuan hak milik atas tanah di tempat mereka tinggal. Dalam hal ini, pemerintah hanya memberikan sertifikat berupa Hak Guna Bangunan (HGB) bukan sebagai hak milik. Kondisi ini akan menyebabkan potensi permasalahan status kepemilikan dan pelanggaran terhadap hak warga negara khususnya bagi masyarakat adat. Kebijakan terkait perencanaan dan pengelolaan ruang laut perlu dioptimalkan untuk mewujudkan kesetaraan sehingga tidak ada masyarakat yang termarginalkan. Tata kelola ruang laut diwujudkan melalui implementasi kadaster kelautan yang bertujuan untuk pencatatan (administrasi), meminimalkan terjadinya konflik, dan memberikan jaminan ruang khususnya bagi masyarakat adat. Tata kelola ruang laut dapat dianalogikan dengan pengaturan pengelolaan wilayah darat dalam bentuk persil (zonasi). Suatu persil harus jelas posisinya dalam suatu koordinat geografis, dinyatakan luasannya, memuat informasi hak dan kewajiban, memiliki referensi datum vertikal, serta terdaftar dalam administrasi kadaster. Namun, selama ini tidak ada kebijakan yang menetapkan referensi muka air laut sebagai datum vertikal untuk kadaster kelautan sehingga pencatatan informasi suatu persil belum dapat terpenuhi. Hal ini penting karena berkaitan dengan pendefinisian bangunan di atas laut terhadap suatu referensi bidang tertentu. Dalam hal ini, peran kadaster kelautan harus mampu memberikan definisi dan informasi terhadap persil bangunan di atas laut, khususnya terkait penentuan datum vertikal sebagai referensi ketinggian terhadap suatu muka air laut tertentu. Pada penelitian ini digunakan pendekatan pada aspek hukum dan aspek teknis terhadap Permukiman Suku Bajau di Desa Samabahari, Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi. Aspek hukum berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki relevansi terkait kadaster kelautan untuk melihat potensi pemberian hak milik laut kepada Suku Bajau. Sedangkan, aspek teknis berfokus pada kajian spasial untuk memetakan objek dan menentukan datum vertikal kadaster kelautan sebagai referensi tinggi suatu bangunan di atas laut. Kedua aspek ini menjadi dasar pertimbangan dalam memberikan hak milik atas tanah kepada Suku Bajau. Berdasarkan analisis peraturan perundang-undangan, hak milik laut atas tanah Suku Bajau dapat diberikan terhadap objek bangunan di atas laut yang diikuti dengan kewajiban untuk menjaga dan melestarikan ekosistem laut. Hal ini meninjau kenampakan lokasi dan status masyarakat. Berdasarkan kajian teknis, kedudukan muka air laut rata-rata (MSL) dipilih sebagai datum vertikal kadaster kelautan atas dasar pertimbangan praktis, integrasi data, dan pendekatan model. MSL di area studi memiliki nilai 60,229 meter terhadap elipsoid. Selain itu, dalam penelitian dihasilkan peta objek kadaster kelautan sebagai keterbaruan yang mendukung implementasi rancangan peraturan perundang-undangan kadaster kelautan di Indonesia.<p align="justify">