📚 Eksplorasi & Komparasi Topik Dokumen
Pencarian topik
Hasil Dokumen
Ditemukan: 2 dokumenKAJIAN ASPEK TEKNIS TERHADAP UU NO. 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK DALAM PERSPEKTIF BIDANG KELAUTAN
Negara Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang memiliki wilayah pesisir dan laut mencapai dua pertiga dari wilayah Indonesia secara keseluruhan dengan segala kekayaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya. Dalam mengelola sumber daya tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan wilayah yurisdiksinya, diperlukan informasi geospasial tematik.Informasi geospasial tematik merupakan informasi geospasial dengan tema tertentu yang sangat beragam, baik yang terdapat pada instansi pemerintah ataupun pada instansi pemerintah daerah. Manfaat informasi geospasial tematik di bidang kelautan dapat digunakan untuk kebutuhan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat di wilayah perairan Indonesia. Untuk itu dilakukan kajian aspek teknis berupa identifikasi dan inventarisasi terhadap UU No. 4 tahun 2011 terkait informasi geospasial tematik khususnya di bidang kelautan. Dari pengkajian terhadap UU No. 4 tahun 2011 mengenai informasi geospasial didapat kesimpulan bahwa perlunya peraturan turunan untuk hal yang lebih rinci dan teknis mengenai informasi geospasial tematik yang belum diatur seperti kejelasan terhadap keterbukaan, pengaturan, kebijakan, perijinan, klasifikasi, standarisasi dan pengelolaan sumber daya manusia terkait informasi geospasial tematik.
KAJIAN ASPEK LEGAL DAN TEKNIS TERKAIT PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI LAUT DI INDONESIA
Kegiatan pengerukan dan ekspor pasir laut di Indonesia menimbulkan kekhawatiran terhadap dampaknya terhadap kualitas lingkungan laut serta kepastian regulasinya dalam pengelolaan hasil sedimentasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek legal dan teknis dalam kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi laut Indonesia, dengan fokus pada implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Kajian legal dilakukan dengan menelaah keterkaitan dan kesesuaian PP tersebut terhadap kerangka hukum yang lebih tinggi, yaitu Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Undang-Undang Cipta Kerja, dan ketentuan internasional dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) serta standar internasional pengelolaan hasil pengerukan di laut dari konvensi Oslo-Paris (OSPAR). Hasil kajian aspek legal menunjukan bahwa PP/26/2023 dan PP/31/2021 masih memiliki beberapa ketidaksesuaian vertikal dan potensi tumpang tindih kewenangan dengan peraturan di atasnya, serta belum sepenuhnya mengadopsi prinsip pengelolaan sumber daya laut yang selaras dengan ketentuan internasional. Sementara itu, kajian aspek teknis dilakukan dengan menganalisis perubahan kekeruhan perairan menggunakan citra satelit Sentinel-2. Nilai kekeruhan dihitung menggunakan indeks Normalized Difference Turbidity Index (NDTI) secara spasial dan temporal pada empat lokasi prioritas: Pulau Karimun Besar, Kabupaten Demak, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kota Surabaya. Hasil analisis menunjukkan bahwa Pulau Karimun Besar memiliki korelasi yang sangat kuat dan signifikan antara rata-rata NDTI dan volume ekspor pasir laut (r = 0,99; p = 0,0005), sementara lokasi lainnya menunjukkan korelasi yang lebih lemah dan tidak signifikan. Temuan ini menegaskan pentingnya integrasi antara landasan hukum yang kuat dan pendekatan teknis berbasis data spasial dalam mendukung kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi yang berkelanjutan di wilayah laut Indonesia.