π Eksplorasi & Komparasi Topik Dokumen
Pencarian topik
Hasil Dokumen
Ditemukan: 3 dokumenPERANCANGAN PUSAT WISATA BAHARI BERBASIS ECO-SNORKELING SEBAGAI SARANA EDUKASI LINGKUNGAN DI PANTAI CAROCOK PAINAN
Kerusakan ekosistem laut dan rendahnya kesadaran wisatawan terhadap etika wisata bahari menjadi permasalahan yang semakin sering dijumpai di kawasan pesisir Indonesia. Pantai Carocok Painan sebagai salah satu destinasi wisata bahari unggulan di Kabupaten Pesisir Selatan memiliki potensi keindahan laut yang besar, namun belum didukung oleh fasilitas wisata yang terintegrasi dengan fungsi edukasi lingkungan dan konservasi ekosistem laut. Tugas Akhir ini bertujuan merancang Pusat Wisata Bahari Berbasis Eco-Snorkeling sebagai sarana edukasi lingkungan yang mengintegrasikan aktivitas rekreasi, pembelajaran, dan konservasi dalam satu kesatuan fasilitas. Fokus perancangan diarahkan pada desain interior yang mampu membentuk pengalaman ruang edukatif melalui alur aktivitas yang terstruktur, mulai dari orientasi, briefing, edukasi dan aktivitas snorkeling. Metode perancangan yang digunakan meliputi studi literatur terkait ekowisata dan desain interior edukatif, survei pengguna melalui kuesioner daring, wawancara dengan pemangku kepentingan lokal, serta analisis konteks sosial, budaya, dan lingkungan Pantai Carocok Painan. Hasil analisis tersebut menjadi dasar penyusunan program ruang, zoning interior, serta pengembangan konsep desain yang menekankan pendekatan edukasi berbasis pengalaman. Hasil perancangan diharapkan mampu meningkatkan pemahaman pengunjung terhadap ekosistem laut, mendorong perilaku wisata yang bertanggung jawab, serta mendukung keterlibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan wisata bahari yang berkelanjutan. Dengan demikian, Pusat Wisata Bahari Berbasis Eco-Snorkeling ini dapat menjadi model fasilitas wisata edukatif yang adaptif terhadap konteks lingkungan pesisir Indonesia.
PERANCANGAN WAHANA EDUKASI DIGITAL INTERAKTIF βRUMAH BIRU PENYUβ SEBAGAI MEDIA PENINGKATAN KESADARAN MENJAGA HABITAT PENYU BAGI GENERASI Z
Kekayaan alam dan ekosistem laut yang dimiliki Indonesia mengalami ancaman kepunahan akibat faktor alam dan aktivitas manusia dan berdampak pada biota laut, salah satunya spesies penyu. Ancaman yang dihadapi seperti pencemaran laut, perusakan habitat penyu, bycatch hingga perburuan liar. Metode perancangan yang digunakan terdiri dari beberapa tahap, diantaranya menggunakan pemahaman design thinking dan pendekatan visual storytelling berbasis animasi motion graphics dua dimensi yang diterapkan dalam wahana digital edukasi interaktif. Perancangan βRumah Biru Penyuβ ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian penjagaan ekosistem laut bagi masyarakat, khususnya Generasi Z. Metode perancangan melibatkan pengumpulan data melalui in-depth interview, observasi lapangan di konservasi penyu serta survei kuesioner kepada target audiens sebagai pengujian desain. Proses perancangan wahana edukasi digital interaktif mengadopsi pendekatan yang berpusat pada pengguna dengan mempertimbangkan aspek tata letak interaktif, dan aset grafis. Evaluasi desain dilakukan kepada narasumber ahli dan target audiens yang mengindikasikan efektivitas narasi visual dan elemen interaktif dalam memicu keterhubungan emosional, kejelasan informasi, dan pemahaman alur. Hasil uji coba perancangan dan evaluasi desain memberikan saran iterasi desain untuk menyempurnakan pengalaman pengguna. Dengan dilakukannya penelitian dan perancangan wahana digital edukasi interaktif "Rumah Biru Penyu", upaya peningkatan dan kesadaran penjagaan ekosistem laut kepada masyarakat dapat diimplementasikan melalui wahan edukasi digital, utamanya bagi Generasi Z yang dianggap sebagai penggerak strategis dan pemangku kebijakan utama di masa depan.
EVALUASI RENCANA AKSI NASIONAL (RAN) KONSERVASI HIU PAUS 2021 β 2025 DALAM RANGKA PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN HIU PAUS DI INDONESIA
Hiu paus (Rhincodon typus) adalah ikan terbesar yang dapat mencapai berat sampai dengan 20-ton dengan panjang 20-meter, yang saat ini memiliki status terancam punah dalam International Union for Conservation of Nature (IUCN) serta tercatat dalam Apendiks II pada Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Spesies ini sering dimanfaatkan menjadi objek wisata di beberapa lokasi di Indonesia, yakni di Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Probolinggo, Papua dan Papua Barat. Telah diidentifikasi bahwa aktivitas ini dapat menjadi ancaman bagi keberlangsungan hiu paus, jika tidak dilaksanakan dengan prinsip-prinsip konservasi. Selain itu, semakin majunya perdagangan internasional yang melibatkan semakin padatnya lalu lintas di laut menimbulkan ancaman baru bagi keberlangsungan hiu paus, antara lain adalah tertabrak oleh kapal besar dan menjadi korban tangkapan sampingan dari kapal perikanan (bycatch). Upaya konservasi terhadap spesies laut dan ekosistemnya penting untuk dilaksanakan, termasuk menjaga sistem fungsional proses ekologi dan menjaga hubungan antara spesies dengan lingkungannya. Selain itu, fungsi ekosistem telah diakui menjadi kunci utama keberadaan keanekaragaman hayati, yang diantaranya dapat menjadi solusi dari fenomena perubahan iklim serta mencapai tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan 14 (menjaga ekosistem laut), yakni melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya kelautan dan samudera untuk pembangunan berkelanjutan. Lebih lanjut, dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025 β 2045, ketahanan sosial dan ekologi menjadi salah satu agenda yang diantaranya adalah menciptakan lingkungan hidup berkualitas, termasuk peningkatan kualitas dan pengelolaan ekosistem laut dan pesisir yang terintegrasi serta penguatan efektivitas tata kelola kawasan konservasi laut dalam mewujudkan kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia, yang diharapkan dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi kepada generasi saat ini dan generasi selanjutnya. Di Indonesia, salah satu kebijakan yang mengatur strategi konservasi hiu paus diatur di dalam Rencana Aksi Nasional Konservasi Hiu Paus 2021 β 2025 (RAN Hiu Paus 2021 β 2025) melalui penerbitan Keputusan Menteri Kelautan No. 16 Tahun 2021, yang dibuat sebagai acuan pelaksanaan konservasi hiu paus di Indonesia dan memiliki tujuan untuk melestarikan dan memanfaatkan populasi dan habitat hiu paus sesuai dengan prinsip-prinsip konservasi, termasuk melakukan berbagai upaya untuk mengurangi keterancaman terhadap hiu paus. Namun, diidentifikasi masih terdapat tantangan-tantangan dalam pengelolaan hiu paus berdasarkan RAN Hiu Paus 2021 - 2025, antara lain: banyak kegiatan yang dilakukan berulang, sehingga tidak memenuhi tujuan RAN Hiu Paus 2021 - 2025; bimbingan teknis terkait keterdamparan dilaksanakan di lokasi yang bukan menjadi lokasi terdamparnya hiu paus; minimnya Provinsi yang membuat rencana aksi daerah konservasi hiu paus (RAD Hiu Paus); dan tidak ada pemutakhiran terhadap indikator-indikator, sehingga menghambat pencapaian tujuan RAN Hiu Paus 2021 β 2025. Penelitian ini mengevaluasi bagaimana implementasi RAN Hiu Paus 2021 β 2025 dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan hiu paus di Indonesia menggunakan analisis deskriptif dengan mengacu kepada teori Dunn (2003) terkait dengan evaluasi kebijakan publik yang terdiri dari enam kriteria (yakni: efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas, ketepatan, dan efektivitas). Dari keenam kriteria tersebut, disusunlah indikator-indikator untuk dapat mengukur ketercapaian terhadap masing-masing kriteria. Diidentifikasi bahwa RAN Hiu Paus 2021 β 2025 telah memenuhi 3 (tiga) kriteria, yakni efisiensi, pemerataan, dan ketepatan dan belum memenuhi 3 (tiga) kriteria lainnya, yakni kecukupan, responsivitas, dan efektivitas, yang diantaranya diakibatkan dari berbagai tantangan, antara lain Sebagian besar kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan RAN Hiu Paus 2021 β 2025 juga masih menitikberatkan pada tindakan penanganan, dimana tindakan pencegahan tidak kalah penting untuk dilakukan dalam hal merespon ancaman-ancaman terhadap hiu paus. Kemudian, pelaksanaan wisata hiu paus juga masih mengalami berbagai tantangan, antara lain sulitnya mengatur wisatawan saat di lokasi wisata hiu paus, karena tidak ada pembatasan terkait jumlah wisatawan dan kapal yang dapat mengunjungi lokasi wisata tersebut. Lebih lanjut, perlindungan terhadap jalur migrasi hiu paus di luar wilayah konservasi belum ditangani secara konkrit, termasuk minimnya pelibatan Kementerian Perhubungan untuk mengatur alur pelayaran sehingga belum dapat mencegah tertabraknya kapal besar dengan hiu paus.