📚 Eksplorasi & Komparasi Topik Dokumen

Pencarian topik

Reset

Hasil Dokumen

Ditemukan: 5 dokumen

EVALUASI KESESUAIAN PENETAPAN LAHAN SAWAH YANG DILINDUNGI (LSD) TERHADAP RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BANDUNG

Perkembangan dan ekspansi ruang terbangun di Kota Bandung terjadi secara pesat, khususnya ke arah selatan yang sebelumnya didominasi oleh lahan sawah. Sebagai upaya perlindungan sawah, pemerintah pusat menetapkan area lahan sawah dilindungi melalui Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 dan pemerintah daerah mengatur arahan pemanfaatan ruang melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perbedaan luasan LSD (673,31 ha) dengan kawasan pertanian (233 ha) dan KP2B (54 ha) di Kota Bandung menunjukkan adanya diskrepansi yang berpotensi menimbulkan realisasi kebijakan dengan kondisi aktual di lapangan sehingga penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengevaluasi kesesuaian penetapan Lahan Sawah Dilindungi terhadap RTRW Kota Bandung. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan pendekatan analisis spasial melalui teknik overlay (union) antara peta LSD, peta pola ruang RTRW Kota Bandung Tahun 2022–2042, dan peta Kawasan Pertanian/KP2B. Selanjutnya dilakukan interpretasi citra satelit resolusi tinggi untuk mengidentifikasi kondisi pemanfaatan ruang faktual. Hasil analisis kemudian diklasifikasikan ke dalam tipologi kesesuaian berdasarkan kombinasi status LSD, arahan RTRW, dan kondisi eksisting sebagai dasar evaluasi kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebaran LSD di Kota Bandung masih terkonsentrasi pada wilayah timur dan selatan kota yang memiliki karakteristik kawasan pertanian. Berdasarkan hasil overlay diperoleh dua belas tipologi kesesuaian dan ketidaksesuaian yang menggambarkan berbagai bentuk hubungan antara kebijakan perlindungan LSD, penataan ruang, serta kondisi faktual di lapangan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa bentuk ketidaksesuaian yang dominan bukan hanya disebabkan oleh alih fungsi lahan, tetapi juga oleh belum optimalnya sinkronisasi antara penetapan LSD dengan arahan pola ruang RTRW.

2026
👤 Penulis: Audina Kinnara
🏷️ Kawasan Pertanian 🏷️ Lahana Sawah Dilindungi 🏷️ Pemanfaatan Ruang

EVALUASI KESESUAIAN PEMANFAATAN RUANG KALI PEPE LAND SEBAGAI KAWASAN WISATA TEPI SUNGAI KALI PEPE BERDASARKAN DATA DAN INFORMASI SEKUNDER

Dalam regulasi pemanfaatan ruang di Indonesia, penyimpangan suatu pengembangan tidak cukup ditentukan hanya dari kesesuaiannya dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Idealnya, sebuah pengembangan juga perlu memperoleh persetujuan dari pihak-pihak terkait lain, yang relevansinya semakin diperkuat melalui Forum Penataan Ruang (FPR) dan mungkin memiliki peraturan dan persyaratan mereka sendiri. Bahkan setelah itu, perlu dipertimbangkan juga kinerja proyek dalam mengadakan pembangunan yang selaras dengan konsep safeguarding. Penilaian terhadap pembangunan kawasan wisata Kali Pepe Land tidak hanya mengevaluasi kesesuaian Kali Pepe Land dengan RDTR dan RTRW Kab. Boyolali dan Kab. Karanganyar, tetapi juga dengan peraturan pemanfaatan sungai dalam koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS BS), serta kinerja Kali Pepe Land dalam mengembangkan kawasan wisata tepi sungai yang menerapkan aspek-aspek dari konsep safeguarding. Melalui penggunaan conformance-based approach dan performance-based approach yang dipadukan dengan with Case Study-Mixed Method (CS-MM), dapat dicapai sebuah kesimpulan yakin apakah suatu pengembangan telah berhasil atau gagal mewujudkan pembangunan yang diinginkan. Studi ini menyoroti isu-isu utama terkait kesesuaian dan ketidaksesuaian dalam pemanfaatan ruang di Kali Pepe Land, serta menyediakan indikasi awal apakah pengembangannya dapat diizinkan berjalan sebagaimana adanya, harus menjalani tinjauan lebih lanjut, atau sepenuhnya tidak dapat diterima. Evaluasi ini berfungsi sebagai referensi terstruktur terhaadap pemanfaatan ruang di Kali Pepe Land, memungkinkan penilaian selanjutnya untuk dilakukan secara lebih terarah dan sistematis

2026
👤 Penulis: Reinara Swasti Joelianto
🏷️ Kawasan Wisata 🏷️ Pemanfaatan Ruang 🏷️ Sistem Penjaminan Mutu

PEMETAAN ENTITAS-ENTITAS EKOSISTEM DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN WILAYAH PESISIR

Pengelolaan wilayah pesisir merupakan kegiatan yang meliputi pemanfaatan ruang, sumber daya dan atau ekosistem pada wilayah pesisir. Salah satu bentuk kegiatan yang diperlukan untuk mengoptimalkan proses pengelolaan wilayah pesisir adalah melalui pengembangan basis data ekosistem. Dengan pengembangan basis data ini, berbagai dampak positif yang diakibatkan oleh pembangunan dalam pengelolaan wilayah pesisir dapat dioptimalkan dan berbagai dampak negatif yang diakibatkan oleh pembangunan dalam pengelolaan wilayah pesisir dapat diminimalkan. Pemetaan entitas-entitas ekosistem merupakan salah satu tahap dasar dalam menghasilkan suatu basis data yang bermanfaat dalam mengetahui komponen-komponen penyusun basis data yang diperlukan. Tugas akhir ini disusun untuk mengetahui entitas-entitas ekosistem yang yang diperlukan dengan menggunakan klasifikasi pendekatan berbagai disiplin ilmu yang dapat menunjang pembangunan di wilayah pesisir yang berkelanjutan. Dikarenakan karakteristik setiap ekosistem bersifat unik, maka entitas-entitas ekosistem yang dipetakan pun berbeda. Sehingga penanganan kebijakan perencanaan pembangunan harus mempertimbangkan karakteristik wilayah pesisir dan masyarakat pesisir dengan bertitik tolak pada keterbedaan entitas ekosistem wilayah tersebut.

2026
👤 Penulis: FITRIA MEGASARI (NIM 15103022)
🏷️ Pemanfaatan Ruang 🏷️ Ekosistem Wilayah Pesisir 🏷️ Klasifikasi Ilmu Pengetahuan

STUDI PENERAPAN TRANSFER OF DEVELOPMENT RIGHTS DI KAWASAN PUSAT PELAYANAN KOTA ALUN-ALUN BANDUNG

Pertumbuhan kota yang terus berlangsung mendorong peningkatan kebutuhan ruang di kawasan pusat kota, termasuk pada lokasi-lokasi yang memiliki nilai sejarah tinggi. Di sisi lain, keberadaan bangunan cagar budaya di kawasan tersebut dibatasi dalam pengembangannya demi menjaga nilai historisnya. Ketimpangan ini memungkinkan tidak semua pemilik bangunan dapat memanfaatkan potensi hak membangunnya secara optimal. Salah satu pendekatan yang berkembang di tingkat internasional untuk menjawab persoalan tersebut adalah mekanisme Transfer of Development Rights (TDR), yang memungkinkan pengalihan hak membangun dari lokasi yang dilindungi ke lokasi lain yang diperkenankan untuk berkembang. Dalam konteks Kota Bandung, opsi penerapan TDR sempat diundangkan pada RDTR tahun 2015–2035 namun tidak dilanjutkan dalam revisi RDTR terbaru tahun 2024–2044. Belum adanya studi mengenai seberapa jauh TDR secara operasional berpotensi untuk diterapkan mendorong penelitian ini untuk mengeksplorasi bagaimana potensi penerapan TDR di Kota Bandung. Fokus penelitian ini berada pada kawasan PPK Alun-Alun Kota Bandung dengan mengambil kasus pada lima belas blok studi yang dilewati oleh koridor Jalan Braga dan Jalan Asia-Afrika. Penelitian ini bersifat eksploratori dengan pendekatan deduktif, berjenis deskriptif, dan menggunakan metode kuantitatif. Pengumpulan data dilakukan secara sekunder melalui laman internet dan primer melalui observasi. Analisis dilakukan dengan mengidentifikasi objek bangunan pengirim dan penerima potensial di Kawasan PPK Alun-Alun Kota Bandung, menghitung hak bangun yang mungkin dialihkan, dan mensimulasikan skenario pengalihan dalam berbagai konteks, baik satu blok maupun lintas blok, serta dengan dan tanpa mempertimbangkan nilai lahan. Hasil studi menunjukkan bahwa TDR memungkinkan menjadi salah satu opsi alternatif dalam pengaturan ruang terutama sebagai kompensasi bagi pemilik bangunan yang terbatasi haknya. Terdapat total luas sebesar 227.634,202????2 hak membangun dari bangunan cagar budaya pada cagar budaya di koridor jalan Braga dan jalan Asia-Afrika yang berpotensi untuk dialihkan melalui mekanisme TDR. Namun, karena TDR bergantung pada mekanisme pasar, memungkinkan terjadinya eksternalitas negatif yang perlu dikendalikan. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan berbagai aspek pengendalian, termasuk batasan spasial, dan konversi nilai lahan

2025
👤 Penulis: Ihza Fajria Rajabie Mukhlis
🏷️ Pemanfaatan Ruang 🏷️ Manajemen Rantai Pasok 🏷️ Hidrologi

PENERAPAN PRINSIP EKOWISATA PADA REVITALISASI KAWASAN KONSERVASI MANGROVE PERAIRAN PULAU PRAMUKA

Pemanasan global adalah salah satu penyebab atas peningkatan suhu permukaan bumi dan perubahan iklim yang tidak menentu. Ekosistem pesisir seperti pohon mangrove dan padang lamun memiliki kemampuan untuk menyerap karbon yang terkandung pada atmosfer. Kepulauan Seribu yang terdiri dari banyak area pesisir memiliki potensi yang besar menjadi kawasan perdagangan karbon, wisata edukasi, dan pelestarian lingkungan. Pulau Pramuka yang merupakan salah satu pulau bagian dari Kepulauan Seribu diarahkan sebagai pusat pelayanan pemerintah kabupaten administrasi, pariwisata, dan permukiman berdasarkan RTRW Provinsi DKI Jakarta Tahun 2030. Pulau Pramuka mengalami perkembangan dan pembangunan sejak ditetapkannya sebagai wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang terlihat dari bertambahnya jumlah penduduk dan jumlah wisatawan. Perkembangan Pulau Pramuka tidak disertai dengan adanya peningkatan kualitas lingkungan, pengelolaan kawasan wisata, dan penataan ruang yang baik menyebabkan penurunan kualitas ekosistem perairan, alih fungsi lahan yang tidak tepat, dan permasalahan lainnya. Untuk menanggulangi permasalahan yang terjadi pada Pulau Pramuka khususnya Kawasan Konservasi Mangrove Pulau Pramuka sebagai area yang potensial, maka perlu adanya perencanaan, perancangan, serta kesiapan yang baik. Pendekatan perancangan dengan prinsip ekowisata menjadi salah satu metode untuk meningkatkan vitalitas kawasan dengan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif potensi, masalah perancangan tapak, dan pemenuhan prinsip ekowisata pada tapak, serta analisis internal dan eksternal tapak. Analisis yang dilakukan berdasarkan pada data primer seperti wawancara dan observasi serta data sekunder seperti dokumen perancangan, dokumen kebijakan, dsb yang kemudian diolah dengan metode perancangan fragmental. Hasil analisis dan perancangan yang telah dilakukan menunjukkan bahwa belum adanya pemanfaatan ruang yang maksimal, pengelolaan yang baik, serta banyak fasilitas wisata yang tidak terpelihara dan rusak. Untuk itu, pada penelitian ini akan diberikan beberapa panduan, rekomendasi, desain, dan konsep perancangan untuk membantu pengelola kawasan, pemerintah daerah, stakeholder, perencana dan masyarakat setempat sebagai bahan pertimbangan perancangan Kawasan Konservasi Mangrove Pulau Pramuka untuk meningkatkan fungsi kawasan dan keberlanjutan lingkungan.

2024
👤 Penulis: William Wijaya
🏷️ Ekowisata 🏷️ Kawasan Konservasi Mangrove 🏷️ Pemanfaatan Ruang
💬