📚 Eksplorasi & Komparasi Topik Dokumen

Pencarian topik

Reset

Hasil Dokumen

Ditemukan: 1 dokumen

ARSITEKTUR SEBAGAI MEDIUM TRANSFORMASI PERILAKU: PERANCANGAN RUMAH SINGGAH BAGI ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM (ABH-K) DI KOTA BANDUNG

Bandung dan wilayah sekitarnya merupakan kawasan dengan tingkat kenakalan remaja yang relatif tinggi. Ketika kenakalan remaja telah mencapai tahap yang meresahkan dan termasuk dalam tindak pidana, pelakunya dapat dikategorikan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), khususnya dalam klasifikasi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH-K). Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) Tahun 2012, penyelesaian perkara ABH-K diutamakan melalui diversi atau penyelesaian di luar peradilan formal dengan prinsip keadilan restoratif. Setelah proses penangkapan, ABH-K dapat menjalani masa penahanan sementara dan dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) atau lembaga sosial lainnya selama proses diversi. Apabila telah diperoleh putusan diversi, anak dapat menjalani proses pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atau lembaga sosial terkait. Namun demikian, peningkatan jumlah ABH-K di Jawa Barat setiap tahunnya menunjukkan kebutuhan fasilitas untuk mendukung proses pemulihan dan pembinaan. Tugas akhir ini merespons isu tersebut melalui perancangan sebuah rumah singgah bagi ABH-K yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, memastikan keberlanjutan proses hukum, serta menjamin terpenuhinya hak-hak anak selama menjalani masa penanganan. Rumah singgah ini mengakomodasi ABH-K dalam masa penahanan, masa diversi, maupun pasca putusan diversi. Pendekatan desain mengusung tiga konsep utama, yaitu humanistic empowerment, spatial clarity, dan discouraging harmful behavior. Ketiga konsep ini diterapkan untuk menjawab permasalahan desain terkait uang sebagai ruang sebagai kontrol perilaku dan pengaruh ruang bagi kenyamanan psikologis. Secara programatik, rumah singgah ini mencakup fasilitas hunian dengan kapasitas hingga 216 ABH-K, ruang pendidikan berbasis vokasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, zona kunjungan dan konsultasi, layanan umum, kantor pengelola, serta area servis dan ibadah yang terintegrasi dengan ruang terbuka. Pengembangan ini berlokasi di Jl. K.H.P. Hasan Mustopa No. 38, Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, dengan total luas pengembangan sekitar 8.225 m². Melalui pendekatan ini, diharapkan rumah singgah ini dapat berperan sebagai lingkungan rehabilitatif yang mendukung proses pembentukan perilaku, pemulihan psikologis, dan reintegrasi sosial anak.

2026
👤 Penulis: Salsabila Aqila
🏷️ Desain Lingkungan 🏷️ Anak Berhadapan Dengan Hukum (Abh-K) 🏷️ Pembinaan Anak
💬