📚 Eksplorasi & Komparasi Topik Dokumen

Pencarian topik

Reset

Hasil Dokumen

Ditemukan: 5 dokumen

PENETAPAN BATAS LAUT DAERAH PROVINSI BANGKA BELITUNG

Disahkannya Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan revisi dari Undang-undang No. 22 Tahun 1999 merupakan titik awal dilaksanakannya konsep otonomi daerah. Dan sejak dilaksanakannya konsep otonomi daerah, nilai suatu wilayah menjadi sangat penting artinya. Hal ini berkaitan dengan kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya alam yang terdapat di daerah tersebut. Permasalahan mengenai batas daerah merupakan persoalan yang krusial. Batas daerah yang tidak jelas, kerap menimbulkan konflik. Selain itu, kucuran Dana Alokasi Umum (DAU), yang salah satu parameternya adalah luas wilayah, dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah pun menjadi tidak jelas perhitungannya. Hal inilah yang menjadi alasan bahwa betapa pentingnya batas suatu daerah ditetapkan. Dalam penelitian ini, batas laut daerah Provinsi Bangka Belitung ditentukan dengan mengacu kepada Undang-undang No. 32 Tahun 2004, Permendagri No. 1 Tahun 2006 dan implementasi UNCLOS 1982 untuk mendapatkan luas wilayahnya. Dan hasil akhir dari penelitian ini adalah Peta Batas Laut Daerah Provinsi Bangka Belitung.

2026
👤 Penulis: Aloysius Rully Setiawan
🏷️ Pemerintahan Daerah 🏷️ Manajemen Sumber Daya Alam 🏷️ Konflik Wilayah

PENETAPAN BATAS LAUT DAERAH PROVINSI BANGKA BELITUNG

Disahkannya Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan revisi dari Undang-undang No. 22 Tahun 1999 merupakan titik awal dilaksanakannya konsep otonomi daerah. Dan sejak dilaksanakannya konsep otonomi daerah, nilai suatu wilayah menjadi sangat penting artinya. Hal ini berkaitan dengan kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya alam yang terdapat di daerah tersebut. Permasalahan mengenai batas daerah merupakan persoalan yang krusial. Batas daerah yang tidak jelas, kerap menimbulkan konflik. Selain itu, kucuran Dana Alokasi Umum (DAU), yang salah satu parameternya adalah luas wilayah, dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah pun menjadi tidak jelas perhitungannya. Hal inilah yang menjadi alasan bahwa betapa pentingnya batas suatu daerah ditetapkan. Dalam penelitian ini, batas laut daerah Provinsi Bangka Belitung ditentukan dengan mengacu kepada Undang-undang No. 32 Tahun 2004, Permendagri No. 1 Tahun 2006 dan implementasi UNCLOS 1982 untuk mendapatkan luas wilayahnya. Dan hasil akhir dari penelitian ini adalah Peta Batas Laut Daerah Provinsi Bangka Belitung.

2026
👤 Penulis: ALOYSIUS RULLY SETIAWAN (NIM 15105027)
🏷️ Pemerintahan Daerah 🏷️ Manajemen Sumber Daya Alam 🏷️ Konflik Wilayah

IDENTIFIKASI PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MEMPERSIAPKAN PENERAPAN KEBIJAKAN EKONOMI SIRKULAR KOTA PEKALOGAN PADA INDUSTRI TEKSTIL

Kota Pekalongan sebagai Kota Batik memiliki jumlah industri yang besar, di mana sektor batik merupakan salah satu produk dari tekstil. Sektor unggulan pada batik memberikan dampak sosial, ekonomi dan lingkungan. Hal tersebut ditunjukkan peningkatan PDRB Kota Pekalongan didukung dari industri tekstil, peningkatan ketersediaan lapangan pekerjaan, dan lingkungan pekerjaan. Adanya potensi sektor unggulan tersebut, juga memberikan isu tersendiri pada Kota Pekalongan. Industri Kota Pekalongan berjumlah banyak sebagian besar berbasis rumahan sehingga tidak luput pada dampak limbah, sektor UMKM, dan kebiasaan masyarakat pada industri tekstil. Dalam hal ini, pemerintah Kota Pekalongan sebagai pembuat kebijakan memasukkan ekonomi sirkular pada RPJPD 2025- 2045. Pengkajian dilakukan dalam ruang lingkup peran pemerintah, tantangan yang dihadapi, dan strategi penguatan peran pemerintah Kota Pekalongan. Pengambilan data dilakukan dengan data primer yaitu wawancara dan FGD serta data sekunder seperti dokumen kebijakan, laporan kegiatan, dan data sekunder numerik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis konten, analisis pengkodean, dan analisis deskriptif. Tantangan yang dirasakan pemerintah dalam mengimplementasikan masih signifikan. Hal ini dibuktikan dari adanya tantangan yang berkaitan dengan pengetahuan, regulasi, dan hubungan antar pemangku kepentingan. Kapabilitas pemerintah dirasa memiliki ruang gerak yang terbatas. Dalam merespon tantangan ini, penguatan strategi sangat penting. Edukasi, regulasi, inovasi, kerja sama, evaluasi kinerja perlu menjadi penegas kebijakan ekonomi sirkular di Kota Pekalongan. Penjelasan terkait penelitian ini tidak luput dari karya tulis yang telah terpublikasikan, namun penelitian ini memiliki kebaruan dalam peninjauan sektor unggulan daerah yaitu industri tekstil. Selain itu, literatur terkait kajian peran pemerintah daerah pada kesiapan implementasi lingkup kota kabupaten di Indonesia masih sedikit dibahas. Sehingga penelitian ini berkontribusi dalam akademik maupun dalam kebijakan. Penelitian ini bermanfaat dalam membantu pemerintah daerah untuk menjembatani dan menerjemahkan RPJPD Kota Pekalongan ke pada regulasi turunannya

2025
👤 Penulis: Sifra Angeline
🏷️ Ekonomi Sirkular 🏷️ Manajemen Industri Tekstil 🏷️ Pemerintahan Daerah

EVALUASI KUALITAS RENCANA KOTA CERDAS DI INDONESIA

Gerakan Menuju 100 Smart City merupakan suatu inisiatif yang berupaya mendorong kota dan kabupaten di Indonesia untuk mempercepat pembangunan dengan menggunakan konsep kota cerdas. Inisiatif ini mensyaratkan kabupaten/kota yang terlibat untuk menyusun masterplan atau rencana kota cerdasnya sendiri. Namun demikian, hingga saat ini belum ada penilaian yang secara khusus melihat kualitas rencana kota cerdas yang disusun oleh pemerintah kabupaten/kota tersebut. Kajian ini menganalisis kualitas rencana kota cerdas dari 22 kabupaten/kota yang mengikuti Gerakan Menuju 100 Smart City. Kualitas rencana diukur dengan protokol evaluasi yang terdiri dari delapan komponen dan 65 indikator. Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar kabupaten/kota belum menyusun rencana kota cerdas secara komprehensif. Secara umum, komponen tujuan memperoleh skor tertinggi, menunjukkan bahwa pemerintah kabupaten/kota telah menetapkan tujuan yang relatif jelas untuk menciptakan kota yang lebih "cerdas". Namun, komponen basis fakta dan partisipasi publik memperoleh skor yang rendah, mengindikasikan kurangnya pemahaman mengenai kondisi perkotaan saat ini dan minimnya upaya untuk melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan rencana. Skor kualitas rencana rata-rata adalah 42,64 dari 80 poin. Rencana kota cerdas Kota Banda Aceh memiliki nilai tertinggi dengan 13,73 (dari maksimal 20 poin), sementara Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki nilai total kualitas rencana terendah yaitu 8,39. Analisis fokus kebijakan mengungkapkan penekanan yang kuat pada layanan publik, promosi pariwisata, pembangunan ekonomi inklusif, keselamatan publik, dan perlindungan lingkungan. Namun, terdapat potensi area perbaikan seperti integrasi kebijakan, branding kota, ekonomi digital, mobilitas berkelanjutan, inklusi sosial, dan manajemen energi berkelanjutan. Evaluasi ini menunjukkan bahwa kabupaten/kota yang terlibat dalam Gerakan Menuju 100 Smart City perlu membangun basis faktual yang kuat tentang kondisi wilayahnya, meningkatkan koordinasi antar yurisdiksi, serta memperbaiki mekanisme pemantauan dan partisipasi publik dalam proses penyusunan rencana. Kajian ini memberikan wawasan penting bagi pembuat kebijakan, perencana, dan pemangku kepentingan

2024
👤 Penulis: Purnama Alamsyah
🏷️ Kecerdasan Buatan 🏷️ Manajemen Rantai Pasok 🏷️ Pemerintahan Daerah

KONSEP DAN KETENTUAN TEKNIS PERANCANGAN (DEVELOPMENT BRIEF) KAWASAN PEMERINTAHAN PROVINSI DI KOTABARU LAMPUNG

Kota Bandarlampung sebagai ibukota Provinsi Lampung telah ditetapkan melebihi kapasitasnya karena memiliki fungsi yang bertumpuk, yaitu sebagai Pusat Pemerintahan Provinsi Lampung, Pusat Pemerintahan Kota Bandarlampung, hingga pusat ekonomi, pelayanan, serta perdagangan dan jasa di Provinsi Lampung. Penetapan kawasan serta perumusan master plan Kotabaru Lampung sebagai pusat pemerintahan provinsi merupakan salah satu upaya untuk mengurangi beban Kota Bandarlampung. Namun, masih terdapat persoalan terkait konsep dan ketentuan teknis perancangan pada master plan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan Konsep dan Ketentuan Teknis Perancangan Kawasan Pemerintahan Provinsi di Kotabaru Lampung, dengan melakukan pembenahan atas persoalan yang ada dari master plan awal. Perumusan kriteria dan prinsip perancangan kawasan pusat pemerintahan di kota baru menjadi dasar perumusan konsep dan ketentuan teknis perancangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif, serta metode perancangan fragmental dan teknik perancangan divison by aspect. Hasil dari penelitian ini adalah Konsep dan Ketentuan Teknis Perancangan Kawasan Pemerintahan Provinsi di Kotabaru Lampung yang sesuai dengan standar. Diharapkan hasil dari penelitian ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pemangku kepentingan setempat atau daerah lain untuk dapat diterapkan pada pembangunan Kotabaru Lampung atau pada pengembangan kawasan serupa.

2024
👤 Penulis: Shifra Naila Putri
🏷️ Geografis 🏷️ Pemerintahan Daerah 🏷️ Perencanaan Kota Baru
💬