📚 Eksplorasi & Komparasi Topik Dokumen

Pencarian topik

Reset

Hasil Dokumen

Ditemukan: 2 dokumen

PENETAPAN BATAS ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA - MALAYSIA DI SELAT MALAKA

Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki luas wilayah laut lebih besar dari wilayah daratannya. Dalam menjaga keutuhan dan menjamin kedaulatan NKRI diperlukan adanya ketegasan mengenai batas wilayah Indonesia, khususnya batas wilayah laut. Terdapat beberapa batas maritim Indonesia yang belum disepakati dengan negara-negara tetangga. Batas zona ekonomi eksklusif (ZEE) antara Indonesia - Malaysia di Selat Malaka adalah salah satu kasus batas maritim yang belum disepakati. Dalam penelitian ini, penetapan batas ZEE Indonesia - Malaysia di Selat Malaka ditentukan dengan menggunakan kombinasi antara prinsip ekuidistan dan prinsip proporsionalitas yang berdasarkan pada implementasi UNCLOS 1982. Hasil dari kombinasi kedua prinsip tersebut adalah enam data batas laut, yang akan ditentukan luas ZEE Indonesia dari ke-enam data tersebut dengan menggunakan metode numeris. Dan hasil dari penelitian ini adalah Peta Batas ZEE Indonesia - Malaysia di Selat Malaka.

2026
👤 Penulis: BELLA ADE SEPTYAN (NIM 15106027); Pembimbing: Dr. Ir. Eka Djunarsjah, MT.
🏷️ Geografi Maritim 🏷️ Pengaturan Laut 🏷️ Hukum Internasional

PENENTUAN BATAS LAUT DAN LUAS WILAYAH KABUPATEN SELAYAR, SULAWESI SELATAN

Diberlakukannya Undang-undang No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah merupakan titik awal dilaksanakannya konsep otonomi daerah di Indonesia. Kini UU ini direvisi menjadi UU No. 32/2004, yang salah satunya mengatur penentuan dan penegasan batas wilayah di laut. Untuk mendukung ini, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Permendagri) tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.Dalam tugas akhir ini, dilakukan penarikan garis batas daerah Kabupaten Selayar berdasarkan UU No.32/2004 (penggunaan garis dasar normal) , berdasarkan Permendagri No.1/2006 (penggunaan kombinasi garis dasar lurus dan garis dasar normal) dan implementasi UNCLOS 1982 (penggunaan garis dasar kepulauan).Dari hasil perhitungan luas kabupaten selayar dengan penerapan garis dasar kepulauan, maka didapat luas laut maksimal yaitu 21.083,148 Km² untuk wilayah laut dan 1.196,782 Km² untuk wilayah daratannya, sehingga luas wilayah secara keseluruhan adalah 22.279,930 Km².

2026
👤 Penulis: AGUS IRWANSYAH (NIM 15103007); Pembimbing : Dr. Ir. Eka Djunarsjah, M.T.
🏷️ Geografi Administratif 🏷️ Hukum Daerah 🏷️ Pengaturan Laut
💬