📚 Eksplorasi & Komparasi Topik Dokumen
Pencarian topik
Hasil Dokumen
Ditemukan: 1 dokumenTATACARA PEMBAGIAN ATAU PENGKAPLINGAN TANAH DALAM SISTEM PERTANAHAN MENGGUNAKAN HUKUM ADAT DI KASEPUHAN CIPTAGELAR
Urusan tanah merupakan suatu hal yang penting bagi kehidupan kita. Karena tanah merupakan alas tempat kita tinggal dan bagi beberapa orang, tanah merupakan sumber penghidupannya. Begitu juga seperti yang dirasakan oleh warga adat Kasepuhan Ciptagelar. Bagi mereka tanah merupakan urusan "hidup-mati", karena mereka hidup bergantung pada alam. Masyarakat Kasepuhan Ciptagelar memiliki kebiasaan yaitu melakukan perpindahan lokasi tempat tinggal (semi nomaden). Tempat tinggal atau lokasi tanah untuk mendirikan rumah dan lokasi untuk menggarap sawah pasti menjadi hal yang utama, mengingat mereka akan tinggal di tempat/daerah baru yang belum ada kepemilikan atas tanah pada tempat baru tersebut. Bagaimana tata cara pembagian tanah disana dan apa yang dijadikan batas antar suatu bidang tanah dengan tanah yang lainnya? Hal itu merupakan suatu hal yang penting dalam perolehan sebidang tanah garapan di Kasepuhan Ciptagelar. Diperlukan penelusuran mengenai aturan/hukum tentang pertanahan adat khususnya yang berkaitan dengan pembagian tanah, juga dilakukan penelusuran batas untuk setiap bidang tanah, dan mengetahui status tanah pada bidang garapan. Setelah itu dilakukan analisis dengan membandingkannya dengan konsep batas dan pengukurannya, juga terhadap hak-hak mengenai kepemilikan atas sebidang tanah garapan. Dari analisis yang dilakukan maka didapatkan suatu kesimpulan mengenai pembagian tanah di Kasepuhan Ciptagelar. Dan akan semakin jelas mengenai karakteristik pertanahan adat di Kasepuhan Ciptagelar yang meliputi identifikasi batas, status tanah, dan juga aturan/hukum adat yang mengatur tentang pembagian tanah adat di Kasepuhan Ciptagelar.