📚 Eksplorasi & Komparasi Topik Dokumen

Pencarian topik

Reset

Hasil Dokumen

Ditemukan: 1 dokumen

SAPA LAMORA: LEMBAGA REHABILITASI NON-KUSTODIAL MELALUI ARSITEKTUR REHABILITATIF BAGI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH-PELAKU) DI KOTA BANDUNG

Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) telah bergeser dari pendekatan “Retributive Justice” menjadi “Restorative Justice” yang berarti penegakan hukum sebagai media pemulihan hubungan antara pelaku dengan korban, bukan sekadar pemidanaan dengan tetap mempertimbangkan hak-hak pelaku maupun korban. Namun, perubahan tersebut tidak didukung dengan fasilitas sesuai standar “Restorative Justice”. Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH-Pelaku) saat ini ditempatkan di LPKA Bandung (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) yang berlokasi di Jl. Pacuan Kuda No.3, Sukamiskin, Kec. Arcamanik, Kota Bandung. LPKA tersebut menampung seluruh anak yang terlibat tindak pidana di Jawa Barat. Mirisnya, provinsi besar seperti Jawa Barat dengan jumlah ABH-Pelaku yang terhitung cukup banyak hanya memiliki satu LPKA. Saat ini, LPKA Kota Bandung sudah melebihi kapasitas seharusnya yang dapat ditampung. Di sisi lain, LPKA tersebut masih bersifat kustodial yang menyerupai penjara konvensional dengan terdapat strap sel dan ornamen-ornamen jeruji besi di area lapas. Dalam hal ini, bidang arsitektur turut andil untuk membantu proses pemulihan ABH-Pelaku melalui bangunan SAPA LAMORA, yaitu Lembaga Rehabilitasi Non-Kustodial melalui Arsitektur Rehabilitatif. Bangunan ini mengusung topik design for inclusivity dengan berfokus pada proses rehabilitasi baik secara pasif maupun aktif untuk mempersiapkan anak kembali ke masyarakat dan menghilangkan dendam antara pelaku dengan korban. Di samping itu, proyek ini menjawab SDG nomor 10, yaitu Reduced Inequalities dan SDG nomor 16, yaitu Peace, Justice, and Strong Institutions. Metode yang digunakan untuk perancangan proyek ini ialah studi literatur, observasi lapangan, analisis komparatif, serta benchmarking. Pada akhirnya, yang ingin dicapai melalui proyek ini ialah peningkatan kualitas diri baik secara fisik, mental, jasmani, maupun rohani bagi ABH-Pelaku sehingga tidak muncul trauma kepada anak dan anak bisa bebas dalam kondisi siap menjalani kehidupan dengan dibekali keterampilan dan pengetahuan, serta diterima oleh masyarakat dengan baik. Melalui proyek ini, diharapkan hilangnya dendam antara pelaku, korban, maupun pihak-pihak lain yang terlibat sehingga potensi residivisme dapat diminimalisir. Hasil studi akan dituangkan dalam bentuk model desain dan konsep yang dapat memvisualisasikan solusi rehabilitasi yang inklusif dan suportif bagi ABH-Pelaku di Kota Bandung.

2026
👤 Penulis: Anggi Mutiara Rosyada
🏷️ Restorative Justice 🏷️ Lembaga Rehabilitasi Non-Kustodial (Lpka) 🏷️ Desain Inklusif
💬